Polda Maluku Utara Dalami Kasus Ore Nikel, Pemeriksaan Saksi Berlanjut Pekan Ini


– Penyidik Direktorat Reserse Kriminil Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara meneruskanpemeriksaan saksi kasus ore nikel.

Satu diantara saksi yang hendakdicheckialah Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Inidikatakansecara langsung Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Besar Putu Widyana, saatdijumpai di Mapolda Ternate, Selasa (19/8/2025).

Simak juga: Polsek Dermaga Ahmad Yani Ternate Sita 74 Botol Cap Tikus dari Manado

Kemungkinan dalam minggu ini kami panggil Direktur PT WKM untukdichecksebagai saksi. Surat panggilantelah kami kirimkan,” tutur Kombes Putu.

Diamenambahpanggilan ini adalahsisi dari carakelanjutan penyidik dalam mencariinformasipemilikan ore nikel yang pernahdisangkutkanPT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).

“Kami kerjakanpemeriksaanawalnyaJikapada proseskelak ada elemen tindak pidana korupsi, pasti dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus. Tetapijikatidakkarena itutetap kami menindaklanjutisama sesuaiproses,” terangnya.

Penyidik sudahmengeceksaksi-saksitermasuk saksi pakar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dansudahterima hasil info yang diperlukan.

Berdasarinformasi yang digabungkansekitaran 90 ribu metrik ton ore nikel sudahdipasarkan oleh faksi perusahaan. Ore ituawalannya diketahui punya PT KPT yang IjinUsaha Pertambangannya (IUP) ditarikdandiarahkan ke PT WKM.

Simak jugaTujuandanTujuan Kunker Kajati Maluku Utara ke Halmahera Timur

Dalam documentsahpunyaPemerintah provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM, terdaftardi tahun 2018 sudahdiputuskan dana agunan reklamasi sejumlah Rp 13,45 miliar.

Penentuan itu tercantum pada Surat Nomor 340/5c./2018 mengenaiPenentuanAgunan Reklamasi Tahapan Operasi Produksi 2018-2022.

Tetapiberdasar hasil penyidikan sementara, PT WKM baruterdaftarmenyerahkan dana reklamasi 1xyaitudi tahun 2018 sebesar Rp 124 juta. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *