KNPI Halmahera Timur: Perda TKL Ialah Perwujudkan Kesejahteraan Masyarakat


Satu diantara
 Perda yang baruditetapkan Pemkab Halmahera Timur dan DPRD dapat tanggapan positif.

Yupketentuanwilayahitutidak lain dantidak bukan aturmengenai tenaga kerja lokal atau TKL.

Selainnya TKL, pemdadan wakil masyarakatmenetapkan perda mengenai corporate social responsibility (CSR).

Menurut Ketua DPD KNPI Energy Of Serasi Halmahera Timur Ifdal Rajak, perda TKL diyakinkansangguptingkatkan kesejahteraan warga.

Simak juga: Kejari Halmahera Timur dan BPKP Malut SelekasnyaMengeksposSangkaan Korupsi RTH Mushola Iqra Rp5,9 Miliar

Bahkan juga, perda inisudah tentuaturdanmembuat perlindungan tenaga kerja.

“Perda ini diharapdapatkurangi angka pengangguran dantingkatkan kesejahteraan wilayah, “terangnya.

Sambungnyaasas hukumpembangunan perda TKL ialahwewenangwilayahuntukaturselanjutnyaberkaitan ketenagakerjaan sesuai UU.

“Tenaga kerja lokal ini umumnyamengarahpadawarga yang ditunjukkandocumentjati diri (KTP dan KK), “katanya.

Untuk kami sangat penting untukmembuatlapangan pekerjaanuntukmasyarakat lokal.”

Simak juga: Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab KesenjanganKepenguasaandanKepemilikan Tanah

“Dengan keinginansupayabisaturunkan tingkat pengangguran dan menekan angka kemiskinan, “sambungnya.

Karena adaperesapan tenaga kerja lokal, diharapbisatingkatkanpenghasilanwargadanadakontributorpadakemajuan ekonomi.

“Kami mengapersiasi, perda ini dibikinuntukaturbeberapa hal yang terkait dengan keperluandankebutuhanwargasebagai tenaga kerja lokal, “pungkas Ifdal Rajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *