Sidang pada 11 masyarakat Maba Sangaji, Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) sebagaitersangka dalam kasuspenampikan tambang, diarahkandengan virtual di Rutan Tidore. Kuasa hukum beberapatersangkaproteskeputusanitu.
“Nach, yang torang (kami) ajukan pertanyaan, mengapaketika (hakim) tidak ada di sini, kalian sidang di Haltim. Kalian penentuan hari sidang ketika kalian tidak ada, itu yang torang (kami) ajukan pertanyaan,” tutur penasehat hukum 11 tersangka, Maharani Caroline ke detikcom, Rabu (6/8/2025).
Sidang pertama pembacaan tuduhanpada 11 tersangka itu, awalannyadijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Rabu (6/8). Tetapisaatsembilan orang dari keseluruhan 18 penasehat hukum bertandang ke PN Soasio, semua hakim tidak ada pada tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saat kami tiba di pengadilan, rupanya hakimnya tidak ada . Maka majelis hakim ini semuanya ada sidang lokasi di Halmahera Timur,” katanya.
Maharani akuisebelumnya sempat komplen karenawaktumasukruangan sidang, tidak ada satu juga hakim yang adadi ruang. Faksi PN lantasarahkan kuasa hukum 11 tersangka ke Rutan Tidore.
ADVERTISEMENT
“Nach, rupanya (di rutan) mereka ingin sidang online, jika sidang online kan bermaknatersangka ini jangan dibawa keluar, tetapi sidang di sini. Sementara sidang di sini itu tempatnya tidakmencukupi,” tutur Maharani.
Simak juga:
27 Masyarakat Haltim DitangkapSaatTindakan Tolak Tambang, 11 Orang Jadi Terdakwa
Menurut Maharani, sound mekanismetidakkedengarterang, selanjutnyalokasi yangdigunakanpunyaruang petugas. Keadaan ini katanyamembuatkegiatanbeberapa petugas rutan jugaturutterusik.
“Ini kan sidang terbuka untuk umum, semestinyasemuanya orangbisa masuk. Tetapikarenamembuat di rutan yang punyai SOP sendiri, orang tidakdapat masuk asal-asalanterkecuali keluarga, janganmembawacamera,” katanya.
“Karena itu kami kembalipaksa sidang diundur, agar dapat ke pengadilan. Jika majelis sepakat, bermaknaditujukan ke pengadilan . Makasementara kami masih perundingan, apaakandiundur atau dipindahkan,” sambungnya.
Maharani menyebutkansaat kuasa hukum datang di rutan, sidang pembacaan tuduhan sementara jalan. Diasebelumnya sempatmintajadwal sidang disetop, tetapifaksi pengadilan berargumen mereka tidakpunyai surat kuasa.
“Mereka berargumenbarusanjika kami punyai kuasa tidak ada, tetapi kami telah tandatangan dan itu administrasinya sementara kembalidirampungkan, saat initelahkelar,” katanya.
“Dari rutan jugatiba ke pengadilan untuk komplen berkaitan sidang online ini. Karena mereka pun tidakdapatrintangisemuabeberapa teman PH untuktiba, karena sidang ini terbuka untuk umum,” tambah Maharani.
Simak juga:
Demonstrasi di Tambang Nikel Haltim Kacau, 3 MasyarakatCederaTerkena Selongsong Gas Air Mata
Selama ini, penasehat hukum belum memperolehargumen dari hakim berkaitanpenangguhan sidang terbuka di PN. Khususnya waktu penetapan sidang yang ketikabersama, beberapa hakim tidakadapada tempat.
“Ini karena masih skorsing, menjadi kami nantikan. (Kelak) saat mereka membuka sidang, kami akanajukan pertanyaan itu danmenanti mereka punyai jawaban,” katanya.
Maharani akuiingin tahuargumen hakim melangsungkan sidang online di Rutan. Karena dalam kisah hidupnyasepanjang beracara, sidang online dilaksanakansaat Indonesia diterpa virus COVID-19.
“Mengapa pengadilan tidak inginmengselenggarakan sidang di pengadilan sana, mengapa hakim pilih sidang lewat cara online. Apa sich ketakutan mereka? Sidang online itu sebetulnyasaat COVID-19 yah, atau jikaingin sidang online ya satu dua kasus, silahkan, jikatidak ada pengiringnya ya,” ucapnya.
“Tetapijika ini kan sidang yang mengundang perhatianpublic, hinggasemestinyajanganterbatasionline. Ini tidaklumrahkarenatersangka banyak, tempat tidakmencukupi,” tambah Maharani.
Simak juga:
TempatMasyarakat di Halmahera tengah Dalam Cengkraman Industri Tambang
Diketahui, kasus ini berawal dari tindakanpenampikan tambang nikel di Halmahera Timur yang berbuntutpada penangkapan 27 masyarakat. Dalam kejadian itu, 11 salah satunyadiputuskansebagaiterdakwakarenadiperhitungkanbawa senjata tajam danmengambil kunci alat berat punya perusahaan.
Tindakanpenampikan tambang ituterjadi di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Jumat (16/5) kemarin. Mereka menampikadakegiatan tambang di teritoririmba Maba Sangaji.