PerancanganKetentuanWilayah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengenaiKonservasi Bahasa Wilayah diharmonisasi Perancang Ketentuan Perundang-undangan Kantor Daerah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, sampaikan harmonisasi Ranperda Konservasi Bahasa Wilayahditujukanuntuksinkronisasiintisaridanteknikpengaturan ranperda supayasesuaiketentuan perundang-undangan yang semakin tinggi.
Disamping itu, Argap Situngkir menggerakkansupaya harmonisasi menampungkebutuhanwargadanbeberapa nilai kearifan lokal.
“Harmonisasi dilaksanakanuntukpastikanjika ranperda yang dibuat efektif dalam membuat perlindungandan melestarikan bahasa wilayah, danmemberikan dukungan kearifan lokal dan pembangunan berkesinambungan di Haltim,” ungkapkan Argap Situngkir di Aula Gamalama Kanwil, Jumat (8/8/2025).
Simak juga: Kemenkum Maluku Utara Gelar Lomba Masak, StimulanKreasiBerbasiskan Kekayaan Cendekiawan
Simak juga: Kemenkum Malut Harmonisasi 5 Ranperda Vital Halmahera Timur
Dalam pada itu, Pimpinan Dewan Perwakilan MasyarakatWilayah (DPRD) Haltim, Abdul Latif Mole, sampaikan harmonisasi ini pentinguntuk Haltim, terutama dalam memberikan dukungan pembangunan wilayahwargadankonservasi bahasa wilayah.
“Kami memberikan dukungansupaya ranperda ini bisaselekasnyaditingkatkandanditetapkan, hinggamenjadiinstrument hukum yang efektif dalam memberikan dukungankonservasi bahasa wilayah di Kabupaten Halmahera Timur,” papar Abdul.
Kadiv Ketentuan Perundang-undangan danPembimbingan Hukum (P3H), Zulfahmi, memperjelasjika proses harmonisasi mempunyai tujuanpastikantiap Ranperda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang semakin tinggi, tidakbertumpang-tindih dengan ketentuan lain, dansanggupdiaplikasikandengan efektif dalam masyarakat. (*)