Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara, lewatSektorPenghasilanTubuhPengendalian Keuangan danAssetWilayah (BPKAD), sampaikanaktualisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaandan Perkotaan (PBBP2) tahun 2025 sudahcapai Rp535.525.687.
Kepala SektorPenghasilan BPKAD Halmahera Timur, Ismail Addin, mengutarakansampai 31 Agustus 2025, perolehanitutelahsama dengan 50 % dari sasaran pajak PBBP2 yang diputuskan dalam APBD.
“Sasaran PBBP2 pada APBD tahun 2025 sejumlah Rp1 miliar. Sampai Agustus kami telahmewujudkan Rp535.525.687,00 atau 50 %.”
Simak juga: 5 Shio PalingUntungEsok Kamis 18 September 2025, Macan Peruntungan Dalam Cinta, Kuda Kejelasan
“Kami percaya dirisasaran ini bisaterwujudsampai Desember,” terang Ismail, Rabu (17/9/2025).
Selanjutnya, Ismail sampaikanjikadi tahun 2025, pajak PBBP2 alami pengurangansekitaran 30 %dibanding tahun 2024.
Pengurangan ini sesuai UU 1 AKPD dan turunan Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Karena adapenguranganbiaya pajak itu, apresiasiwargauntukbayar pajak malahbertambah.
Simak juga: Kunci Jawaban TindakanRiil Modul 3 FPPN Topik 1 PPG 2025: Pokok-Pokok Pikiran Ki Hadjar Dewantara
“Contohnya, pembayaran pajak awalnya Rp50.000, karena itu tahun ini dapatmenurun jadisekitaran Rp30.000,” sambungnya.
Walaualami penguranganbiaya, Pemkab Halmahera Timur masih tetappercaya diri dapat mewujudkansasaran Rp1 miliar di akhir tahun.
“Kami tetapberusahasupayasasaran PBBP2 tahun 2025 dapatterwujud,” tandas Ismail. (*)