Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul


Berikut up-datekasus pembunuhan Tiwi, karyawan BPS Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dalam kasus ini, Aditya Hanafi sebagaiaktor yang notabene rekanan kerja korban di dalam kantorsama.

Sama seperti yangsebelumnya telah dikabarkan, Aditya Hanafi akanlaluitestmental di Polda Maluku Utara.

Halitudiutarakan Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya baru saja ini.

Simak jugaTidak Ada ServisKhususuntuk Hanafi Saat di Sel Polres Halmahera Timur

Disebutkantestmentaladalahinstruksi Kapolres Halmahera Timur AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah.

Ini hari (Rabu, 13/8/2025) kita telah menyurat ke Agen SDM Polda Maluku Utara berkaitantestmental, “ucapnya.

Menurut diatestmentaldilaksanakansepertiuntukpercepat penangan kasussampaitingkatanseterusnya.

Danpada Rabu (28/8/2025), Ipda Habiem Ramadya menjelaskan proses yang diartikantelahdilaksanakan.

Berkaitanini (testmentaljikatidak salah telahdilaksanakantetapi hasilnya kita belum mengetahui.”

“Proses seterusnya kita menantipanduan dari Beskalseperti apakah, “bebernyasaatdijumpaiditengah-tengah kerja.

Tidak Ada ServisKhususSepanjang Ditahan

Saat di tahan di sel Polres Halmahera Timur, Aditya Hanafi tidakdiberiserviskhusus.

Menurut Ipda Habiem Ramadya, aktor pembunuh Tiwi, rekanan kerjanya di BPS Halmahera Timur ini di tahan di sel terpisahkan.

Diacumadibolehkan keluar sel untuk mandi, membuang air (kecil dam besar) dan lain-lain.

Bahkan jugasemenjak di tahan, belum satu juga keluarga termasuksi istri, Almira, bertandang/menengoknya.

Simak juga: 3 InformasiTerkenal Malut: Sikap Aneh Hanafi Saat sebelumMemberikan Diri – TidakDikunjungi Keluarga di Sel

“Saya tekankantidak ada perlakukan khusus, “ungkapkan Ipda Habiem Ramadya dengan suarategas.

Sekarangstatuskasusnya naik ke tahapan satu, yaitupenyerahan kerja ke Kejaksaan.

Jikamasalah ini (penyerahanarsipsilakanreporterbertanya ke Kejaksaan ya, “katanya mengakhir. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *