Peredaran Rokok Ilegal Marak di Haltim, KNPI Energy of Harmoni Minta Bea Cukai Ternate Bertindak



Dewan Pengurus Wilayah (DPD) KNPI Energy of Serasi Halmahera Timur mendesak Kantor Bea Cukai Ternate selekasnyamenangani peredaran rokok ilegal.

Ketua DPD KNPI Energy of Serasi Halmahera Timur, Ifdal Rajak, menjelaskan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Kota Maba dansekelilingnyamemerlukan perhatian serius.

“Rokok ilegal seperti merk Omni Bold kerapdiketemukantersebardi beberapa warung dangerai di Halmahera Timur,” kata Ifdal keTribuneTernate.com, Kamis (18/9/2025).

Simak juga: Daftar Tiga OPD Pemerintah provinsi Malut yang AkanDikombinasi Tahun Ini Buat Perampingan Susunan

Menurut dia, rokok itumemakai pita cukai tipe Sigaret Kretek Tangan (SKT), walau sebenarnyaseharusnya peredaran rokok harusmemakai pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Disamping itu, harga yang dibanderollebih murah dibandingkan rokok legal, danadaketidaksamaan jumlah tangkai rokok dalam buntel.

“Ada yang cuma berisi 12 tangkaiwalau sebenarnyasemestinya 20 tangkaisama sesuaiketentuan,” katanya.

Ifdal menambahsangkaanyang lainperkuattanda-tanda ilegal ialahketidaksamaandi antara nama perusahaan produsen yang tercantum di buntel rokok dengan pita cukai yang dipakai.

Hal tersebutmemperlihatkan pita cukai itutidakasal darilajur distribusi sah.

Sejumlah pedagang di Maba akui rokok tipe ini telahtersebar luas, bukan hanya di penjurutetapidi pusat keramaian.

Memangjika torang saksikan, banyak yang dialokasikan di pusat Kota Maba,” kata salah seorang pedagang yang malasdisebutkan namanya.

Dalam pada ituseorangmasyarakat Buli, Kecamatan Maba, namanya Wanto Rayan akuiseringbeli rokok itu.

“Kami nyaristiap harimembelikarenaharga murah. Lebih iritdibawa ketika bekerja, menjadiwalaudisebut ilegal, masih tetapbeberapa orangmembeli,” bebernya.

Ifdal memperjelas, Bea Cukai Ternate perlu turun tangan untuklakukanpemantauandanpengusutan.

“Kami mengharap Bea Cukai betul-betulbertindaktegas,” pungkasnya.

Hukuman dan Larangan Rokok Ilegal
Rokok ilegal ialah produk rokok yang dibuatdisebarkan, atau dipasarkantanpapenuhiketetapanketentuan perundang-undangan, seperti tidakmempunyai pita cukai sahmemakai pita cukai palsu, atau mungkin tidaksesuaistandard jumlah isi ataupaket.

Pemerintahanlewat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengenai Cukai danketentuan turunannya memperjelasjika peredaran rokok ilegal adalah pelanggaran hukum.

Tiap orang yang ketahuanmenghasilkan atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau mungkin dengan pita cukai palsu bisadikenai pidana penjara optimallima tahundan denda terbanyak 10 kali nilai cukai yang semestinyadibayarkan.

Disamping itu, pedagang atau warga yang menyengajamenjualbelikan rokok ilegal bisa dikenaiancaman administrasi berbentuk penyitaan barang, pencabutan ijinusahasampai tuntutan pidana bilabisa dibuktikanterturut dalam jaringan distribusi.

Larangan peredaran rokok ilegal ini bukan hanyamembuat perlindunganakseptasi negara dari cukai, tapi jugauntukjaminkualitas produk yang tersebardalam masyarakat.

Simak juga: Contoh Masalah ANBK SMP Kelas 8 2025, Kunci Jawaban Komplet Materi Numerasi Literatur Matematika

Rokok ilegal biasanyatidaklewatpemantauanstandard kesehatan, hinggaberesikosemakin lebih besaruntukkonsumen.

Dengan begituwargadisarankantidak untukbeliatau mengedarkan rokok ilegal walaupunhargatambah murah.

Beli rokok ilegal bermaknaikut dalam tindak pidana, bikin rugi negara, sekalianberbahaya untuk kesehatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *