PH Minta PN Soasio Tidore Terapkan Anti SLAPP untuk 11 Warga Maba Sangaji


Penasehat hukum (PH) 11 masyarakat Maba Sangaji, Halmahera Timur, menggerakkan Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore supayamengaplikasikankonsep Anti-SLAPP pada prosespemeriksaandasarkasusyangberjalan.

Konsep Anti-SLAPP (Taktikc Lawsuit Against Publik Participation) ialahpelindungan hukumuntukpribadi atau barisan, yang perjuangkankebutuhanpublicterutamalingkungan hidupdan hak asasi manusia dari terortuntutan hukum, yang mempunyai tujuanmembekap atau merintangiketerlibatan mereka dalam desas-desuspublic.

Tiap orang yang perjuangkan hak atas lingkungan hidupyang bagusdan sehat tidakbisa dituntut dengan pidana atau digugat dengan perdata,” tegas Wetub, sebagai kuasa hukum 11 pejuang lingkungan Maba Sangaji, saatdiverifikasi Kamis (21/8/2025).

Simak jugaBantuan sosialBaru di Maluku Utara: Nikah Mendapat Rp 5 Juta, BantuanMasyarakatWafat Rp 2,5 Juta

Wetub menerangkankonsep ini sudahditatadenganterang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenaiPelindungandanPengendalian Lingkungan Hidup.

Tetapimenurut diapada proses persidangan, majelis hakim memiliki pendapatjikatidakada bukti yang lumayanmemperlihatkanbeberapatersangkaialah pejuang lingkungan hidup.

Wetub memandanginisalahUntuk Wetub, perlakuanbeberapatersangkatidakdirincidenganlengkap dan jelassama sesuai pasal yang didakwakan oleh Beskal Penuntut Umum (JPU).

Diamenunjuk JPU salah dalam mengaplikasikan pasal dalam tuduhan.

Bilatuduhantidakterangkarena itusemestinya hakim mengatakankasus ini gagaluntuk hukum, atau sedikitnyatidakbisa diterima,” tutur Wetub, merujukpada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.

Simak juga: Head to Head danPerkiraan Line-up Pertandingan Persija Jakarta versus Malut United di Super League

Karenanyafaksinya mendesak majelis hakim untukmemakaiKetentuan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 mengenaiDasarMenghakimiKasus Lingkungan Hidup dalam mengecekkasus ini secara obyektif.

Wetub memperjelas, 11 masyarakat Maba Sangaji ialahsisi dari komunetradisiyangperjuangkan hak atas tanah, rimbadan sungai di daerah mereka, yang disebutsisi integral dari perjuangan menjagalingkungan hidup.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Soasio pertimbangkankonsep Anti-SLAPP. Kasus ini tersangkut perjuangan wargatradisi dalam menjagalingkungan hidupdanseharusnya dipulihkan hak dan martabat mereka sepertisebelumnya,” sebut Wetub. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *