Penasehat hukum (PH) 11 masyarakat Maba Sangaji, Halmahera Timur, menggerakkan Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore supayamengaplikasikankonsep Anti-SLAPP pada prosespemeriksaandasarkasusyangberjalan.
Konsep Anti-SLAPP (Taktikc Lawsuit Against Publik Participation) ialahpelindungan hukumuntukpribadi atau barisan, yang perjuangkankebutuhanpublic, terutamalingkungan hidupdan hak asasi manusia dari terortuntutan hukum, yang mempunyai tujuanmembekap atau merintangiketerlibatan mereka dalam desas-desuspublic.
“Tiap orang yang perjuangkan hak atas lingkungan hidupyang bagusdan sehat tidakbisa dituntut dengan pidana atau digugat dengan perdata,” tegas Wetub, sebagai kuasa hukum 11 pejuang lingkungan Maba Sangaji, saatdiverifikasi Kamis (21/8/2025).
Simak juga: Bantuan sosialBaru di Maluku Utara: Nikah Mendapat Rp 5 Juta, BantuanMasyarakatWafat Rp 2,5 Juta
Wetub menerangkan, konsep ini sudahditatadenganterang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenaiPelindungandanPengendalian Lingkungan Hidup.
Tetapi, menurut dia, pada proses persidangan, majelis hakim memiliki pendapatjikatidakada bukti yang lumayanmemperlihatkanbeberapatersangkaialah pejuang lingkungan hidup.
Wetub memandanginisalah. Untuk Wetub, perlakuanbeberapatersangkatidakdirincidenganlengkap dan jelassama sesuai pasal yang didakwakan oleh Beskal Penuntut Umum (JPU).
Diamenunjuk JPU salah dalam mengaplikasikan pasal dalam tuduhan.
“Bilatuduhantidakterang, karena itusemestinya hakim mengatakankasus ini gagaluntuk hukum, atau sedikitnyatidakbisa diterima,” tutur Wetub, merujukpada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.
Simak juga: Head to Head danPerkiraan Line-up Pertandingan Persija Jakarta versus Malut United di Super League
Karenanya, faksinya mendesak majelis hakim untukmemakaiKetentuan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 mengenaiDasarMenghakimiKasus Lingkungan Hidup dalam mengecekkasus ini secara obyektif.
Wetub memperjelas, 11 masyarakat Maba Sangaji ialahsisi dari komunetradisiyangperjuangkan hak atas tanah, rimba, dan sungai di daerah mereka, yang disebutsisi integral dari perjuangan menjagalingkungan hidup.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Soasio pertimbangkankonsep Anti-SLAPP. Kasus ini tersangkut perjuangan wargatradisi dalam menjagalingkungan hidup, danseharusnya dipulihkan hak dan martabat mereka sepertisebelumnya,” sebut Wetub. (*)