Dewan Perwakilan MasyarakatWilayah (DPRD), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut),menyepakatilegitimasi 12 PerancanganKetentuanWilayah (Ranperda) menjadiKetentuanWilayah (Perda).
Legitimasiitulewat surat keputusan nomor; 188.4/15/2025, mengenaiKesepakatan DPRD pada 12 PerancanganKetentuanWilayah Kabupaten Halmahera Timur, diadakan di ruang pertemuanpleno kantor DPRD Haltim.
Kesepakatanlegitimasi 12 Ranperda disepakati dua Fraksi DPRD Halmahera Timur yaitu Fraksi BINGKAY NKRI dan Fraksi DARI INDONESIA.
12 Perda ditetapkanpadaplenodi pertemuanPleno ke-20 saat sidang ke III, didatangi Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, danelemen pimpinan Forkopimda.
Runcian 12 KetentuanWilayahitu diantaranya;
1. Ranperda CSR
2. Ranperda Penyelenggaraan ServisPublic
3. Ranperda Kearsipan
4. Ranperda Pengendalian Pasar
5. Ranperda JDIH
6. Ranperda Kepariwisataan
7. Ranperda DusunRekreasi
8. Ranperda Tenaga Lokal
9. Ranperda Penyerahan Anjurandan Prasarana Utilitas Umum
10. Ranperda Pengendalian Sampah
11. Ranperda Pengendalian Air Limba Lokal
12. Ranperda Pengendalian Kemiskinan
Baca : Sekitar 545 Tenaga Guru P3K di Manokwari Terima SK
Wakil Bupati, Anjas Taher dalam pidatonya menjelaskan, dinamika ulasandi antara komisi DPRD danpemdatentu sajaikutmemberikontributorpadapembaruan subtansi hukum enama Ranperda itu.
“Kesepakatan anggota DPRD bisaselekasnyadilakukan tindakanlewat proses registerpadapemerintahpropinsiuntukseterusnyadiputuskandan diundangkan dalam lembarwilayah Kabupaten Halmahera Timur. supayabisaselekasnyadikasihditerapkandengan efektif,” ujarnya